POLDA KEPRI KONFERENSI PERS PENANGKAPAN PEKERJA ILLEGAL KE MALAYSIA MELALUI JALUR LAUT

harianfikiransumut.com - Batam : Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara illegal. Pada hari kamis,tanggal.6,Desember, 2018.di Polda kepri, Kabidhumas Polda Kepri, Kbp Drs S. Erlangga.Bersama dengan jajaran Polda kepri, Dan juga hadir
Awak media cetak, online dan elektronik

Pada kesempatan Konferensi Pers, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan
Kronologis kejadian, pd Hari Senin (3/12/2018) Pkl 20.00 Wib, di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ,Telah berhasil menggagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Jalur Laut

Pelaku yang diamankan berjumlah,4. Orang berinisal Z.BIN.R. ALIAS L. Sebagai Penanggung Jawab RM.ALIAS.I. Sebagai Pemilik Kapal dan pengangkut PMI Ilegal.
 M.BIN.D. Penampung Dan Pengantar PMI Ilegal.

J.  Orang yg Mengarahkan PMI Ilegal Saat Menaiki Kapal,Saksi dan korban Berjumlah 29 Orang Calon PMI Illegal Berasal Dari beberapa daerah provinsi.Flores.15,orang,Lombok.6,orang.Makasar.4,orang.
Aceh.1,orang.

Bengkulu.1,orang.Medan.1,orang.Sumba.1,orang.
Dan BB yg lainnya,Satu buku kwitansi pembelian minyak kapal.
Uang tunai senilai Rp 10.200.000.

Empat unit handphone Satu unit mobil Toyoya Avanza warna putih dan
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver Lima buku paspor yg sdh di Black list dan Satu Unit Kapal Pancung dengan dua mesin gantung merek Yahama, 200,Pak,dan 115,Pk.

Terhadap Perbuatan Pelaku Dikenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.21.Tahun.2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.(Donny)
Komentar

Berita Terkini