Resahkan Warga,Kanit Reskrim Polsek Brandan Amankan Bandar Sabu
harianfikiransumut.com - P, Berandan : Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Melakukan penangkapan terhadap H,Lubis (40) Thn wargaTangkahan Lagan Barat gang Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan pelaku tindak pidana memiliki, menguasai narkotika jenis Sabu-sabu,Kamis (27/9).
Sesuai dengan Lap Polisi Nomor : LP/ 150 /IX/2018/Reskrim tertanggal 27 September 2018,tersaka H Lubis (40) warga Tangkahan Lagan Barat gang Mushola Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan melanggar UU NARKOTIKA Psl 112 ,114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009.
Penangkapan H,Lubis oleh kanit reskrim polsek P,Brandan di Rumahnya di Tangkahan Lagan Barat Gang Mushola Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan dengan barang bukti,14(empat belas) bungkus besar plastik klip bening yang diduga berisi Sabu dengan Berat Brutto 72 Gram ,3(tiga)bungkus plastik klip bening kosong berbagai ukuran,1(satu) buah timbangan digital merk CRW warna silver, 1(satu) buahh sendok warna kuning dan1(satu) bh sekop sabu terbuat dari pipet.
Saat di konfirmasi,Kapolsek Brandan Iptu Dahnial Saragih SH mengatakan,berawal adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu sabu di Tangkahan Lagan Barat gang Mushola Kel.Alur Dua Baru,kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama unit Opsnal untuk mendatangi TKP.
Dengan mengendap-endap,team langsung melakukan menangkap dan mengamankan tersangka M,Lubis.
Selanjutnya,dengan didampingi Kepling Dedek,memeriksa rumah pelaku dan darl dalam kamar rumahnya ditemukan Barang Bukti sabu seberat 72 gram.
Saat di introgasi team,H,Lubis mengakuai kalau barang haram sabu 72 gram itu miliknya,selanjutnya tersakan diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.(Belly)