harianfikiransumut.com - Ternate : Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi terkait reklamasi jalan Fatce-Fagudu, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Uatar (Malut), senilai Rp.28 milyar pada tahun 2015 dinyatakan lengkap atau P21. Berkas kasus korupsi tersebut yang ditangani
Ditreskrimsus Polda Malut dari empat tersangka, dua diantaranya telah lengkap dan secepatnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
"Berkas Kasus Korupsi Fatce-Fagudu dari empat tersangka, dua diantaranya sudah P21 dan secepatnya dilimpahkan untuk disidangkan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Masrur melalui Wakil Direktur AKBP Dedy Kurnia Tri ketika ditemui Reporter Swaramalut.com diruang kerjanya, Rabu (11/9/2018)
Menurut dia, berkas dua tersangka berinsial IK alias Ikram dan Rukmini setelah bolak balik P19 untuk diteliti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut selama satu bulan lebih akhirnya lengkap. Sementara dua tersangka lainya berinsial SB dan MA dalam proses P19, dipastikan juga menyusul untuk tahap P21.Dia juga mengaku ke empat tersangka itu sudah ditahan, termasuk Rukmini yang ditahan di Rumah Tahanan Perempuan dan Anak, satu minggu kemarin.
" Namun satu tersangka yang berinsial MA belum ditahan karena sakit dan sementara berobat," kata Wadir Krimusus Polda Malut
Sekedar di ketahui,kasus korupsi Fatce-Fagudu yang merugikan keuangan Negara senilai Rp.28 milyar itu melibatkan empat tersangka adalah mantan Kepala Dinas PU berinsial IK, Kontraktor PT Citra Mulia Budi Luhur berinsial MA, Kepala Pembuat Komitmen (PKK) Rukmini, serta bagian Unit Layanan Pengadan (ULP) berinsial SB yang berkas perkara mereka dipisah.
Kasus ini sudah diproses secara hukum melalui laporan dengan nomor: LP/17/V/2017/MALUT/SPKT pada tanggal 30 Mei 2017. Proyek senilai 28 milyar itu dikerjakan PT. Citra Mulia Budi Luhur diketahui mengajukan addendum sebanyak tiga kali. Namun progres pekerjaannya terdapat pengurangan volume sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.(yasim)