Polisi WH Aceh Tamiang Jaring 12 Warga Saat Razia Busana Muslim

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Polisi WH Aceh Tamiang menggelar razia bagi warga yang tidak menggunakan busana muslim di pertokoan pasar pagi Kualasimpang, Rabu, (19/8).

Razia itu dilaksanakan dalam upaya menegakkan syariat Islam dan kedisiplinan Masyarakat dalam penerapan qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang syariat Islam, berkenaan dengan busana muslim.

Kepala Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh. Asma'i Usman  melalui Kepala Bidang Penegakan Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu  mengatakan kegiatan ini bertujuan dalam upaya untuk penegakan dan pembinaan syariat Islam.

Kemudian, juga untuk meminimalisir pelanggaran jinayat terutama qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang syariat Islam, berkenaan dengan busana muslim.

Hari ini, kita menurunkan 12 personal terdiri dari 7 personil laki-laki dan lima personil Perempuan untuk melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan busana muslim.

Ditambahkannya, razia ini ditargetkan bagi masyarakat yang tidak berbusana Muslim, yakni bagi perempuan yang tidak memakai jilbab dan memakai celana ketat.

Sementara bagi laki-laki yang berkunjung ke pusat memakai celana ponggol atau celana pendek.

Kegiatan hari ini dilaksanakan secara persuasif dan pembinaan supaya ke depannya para pelanggar yang terjaring hari ini, tidak melakukan kesalahan yang sama.

Hari ini warga yang terjaring melanggar syariat Islam terdapat Empat(4) orang laki laki dan Delapan orang (8) orang perempuan, ucap Syahrir.

Kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang di himbau untuk dapat menjaga atau menutup aurat ketika akan bepergian dari rumah, aurat mesti dijaga Karena itu adalah amanah dari syariat Islam.

Bagi warga yang terjaring razia hari ini kita berikan pembinaan supaya kedepan tidak mengulanginya lagi.

Mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam melaksanakan syariat Islam.

Jika pelanggaran ini terulang lagi, maka bagi mereka dapat di kenakan ta'zir Sesuai pasal 23 ayat 1, qanun Aceh no 11 tahun 200, tegas Syahrir Pua Lapu mengakhiri, (pakar).

Komentar

Berita Terkini