Sebanyak 15 PNS Di Aceh Tamiang Diberhentikan Tersandung Kasus Korupsi.


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Pemerintah Aceh Tamiang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) terkait  terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bertugas di beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dra. Fauziati Plt.Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKSDM) Kabupaten Aceh Tamiang kepada media harianfikiransumut.com diruang kerjanya, Rabu, (27/02/2019).

Dra. Fauziati, menjelaskan terkait proses pemberhentian PNS tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat di BKSDM Aceh Tamiang, PNS yang diberhentikan tersebut sebanyak 15 orang yang bertugas di masing-masing Instansi diruang lingkup pemerintah kabupaten Aceh Tamiang setelah menjalani proses hukum, dan sebelumnya NIP mereka juga sudah terblokir, sebutnya.

Untuk SK Pemberhentian terhadap 15 orang PNS Aceh Tamiang tersebut juga telah diserahkan kepada masing masing PNS yang bersangkutan, melalui Kepala Satuan tugas tempat ianya berkerja, tentunya keputusan tersebut dalam melaksanakan SKB tiga Menteri Republik Indonesia, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara,  tentang pemberhentian terhadap PNS yang terlibat pidana Tipikor harus di berhentikan paling lambat pada akhir Desember 2018, terangnya.

Fauziati menambahkan, pemberhentian ke 15 PNS tersebut sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP KIP/2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta Undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang ASN, terangnya lagi.

Mewakili pimpinan, Fauziati berharap, terutama di instansi yang di pimpinnya serta seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas, dan harus merujuk kepada aturan yang berlaku, diharapkan pula, hal ini merupakan  kejadian terakhir kalinya dalam memberhentikan PNS daerah Pemerintah Kabupaten di Aceh Tamiang, tutup Fauziati mengakhiri, (pakar).

Komentar

Berita Terkini