Dua Orang Wartawan Paluta Penuhi Panggilan Ditkrimsus Polda Sumut.

harianfikiransumut.com - Paluta : Dua Orang Wartawan yang bertugas didaerah kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Baginda Nugraha Parlaungan Harahap (wartawan media metro_online.co) serta Febri Munthe secara resmi dipanggil oleh DitKrimSus Polda Sumut.

Kepada media ini, Baginda Nugraha menjelaskan pemanggilan dirinya berdasarkan pengaduan masyarakat kepada unit Cyber Reskrimsus Polda Sumut dengan Nomor : 94/LO-AGP/XII/2018 tertanggal 19 Desember 2018 terkait Penyidikan adanya dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi  yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Yo pasal 56 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Hal senada juga disampaikan oleh rekannya Febri munthe, ia menjelaskan dirinya diintrogasi permintaan keterangan oleh penyidik bermarga Nababan di unit Cyber Ditkrimsus Polda Sumut selama tiga jam.

Menurut Febry Munthe, Dumas tersebut dilakukan oleh seorang saksi dan narasumber pemberitaan dalam kasus pelecehan anak sesama jenis yang dilakukan oleh oknum PNS dilingkungan Pemkab Paluta dimana proses perkaranya saat ini masih berlangsung dipengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Masih kata Febry, dirinya mengakui telah melakukan perekaman dokumentasi wawancara terhadap narasumber inisial EH untuk kepentingan pemberitaan dan juga perekaman itu atas izin dari narasumber.

" saya tidak menyebar luaskan rekaman tersebut, saya hanya memberikannya kepada rekan saya Baginda harahap dikarenakan adanya permintaan melalui pesan Whats App dari Kasat Reskrim yang menjabat saat itu, dan kemudian rekan saya meneruskannya dengan niat untuk membantu proses penyidikan kasus pelecehan terhadap anak sesama jenis yang ditangani polres tapsel saat itu" jelas Febry.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sumut, Lindung Pandiangan.SE.SH.MH, melalui sekretarisnya Jonson Sibarani.SH yang sekaligus menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Metro-Online.co mengatakan pihaknya akan tetap menghargai hukum, Karena itu ia masih tolerir anggotanya dimintai keterangan, namun di satu sisi ia merasa kecewa dikarenakan menurut dugaanya aduan dari pelapor tersebut terkesan dipaksakan, ia berharap pihak penyidik Unit Cyber Krimsus Polda Sumut tetap jeli dengan melihat dari segala sudut pandang.

Lindung Pandiangan juga menjelaskan, upaya yang dilakukan anggotanya itu untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap suatu kasus yang menimpa seorang anak dibawah umur, ia juga menegaskan, bila kasus yang menimpa anggotanya itu terus dilanjutkan pihaknya akan lakukan aksi pembelaan.

" apa pun yang dilakukan oleh jurnalis demi kebenaran, jangan sekali-kali dibungkam dengan cara-cara seperti ini, Tapi begitu pun, kita tunggu sikap penyidik, Mudah-mudahan tidak ada 'apa-apanya' di balik semua ini " harapnya dalam tulisan pesan whats app nya kepada media ini. (3L5).
Komentar

Berita Terkini