Tengku Chandra, Djarot Taklayak Dapat Gelar Datuk

Photo Pada 6 April 2018, pukul 15.00 s.d 22.30 WIB di Gedung MABMI Stabat Kab. Langkat berlangsung penolakan Gelar Datuk Djarot
Langkat - harianfikiransumut.com : Sekitar 50 orang masyarakat Melayu dan Dewan Mabmi yang dipimpin oleh Tengku Chandra terhadap kegiatan Pagelaran Adat Melayu dan pemberian gelar Datuk kepada Paslon no.urut 2 Pilgub Sumut Djarot dan Sihar yang akan dilaksanakan di Gedung MABMI Stabat pada 7 April 2018 menuai penolakan.

Acara Pagelaran Adat Melayu di Hadiri AKP Syahrial Efendi (Kasat Intelkam Polres Langkat),Perwakilan masyarakat Adat Melayu Serdang,OK. Mahmudin (pihak penyelenggara), Unsur Binda Sumut Posda Langkat,Serma Sugeng Santoso (Unit Intel Kodim 0203/Langkat) dan Abdul Hafiz (Ketua Lemdatabes Besitang).

Ahmad Taala Syaiful Alam (Sultan Serdang) dalam suratnya yang dibawa oleh perwakilan masyarakat Melayu Serdang menuliskan himbauan kepada Masayarakat Melayu pada umumnya dan Masyarakat Melayu Serdang pada khususnya agar tidak mengikuti kegiatan Pagelaran Adat Melayu dan pemberian gelar Datuk kepada Djarot Sihar yang akan dilaksanakan di Gedung MABMI Stabat pada 7 April 2018 karena kegiatan tersebut tidak mengikuti aturan Adat Melayu dan melanggar serta mengurangi nilai-nilai Adat Melayu.

Sebelumnya OK Ramlan (Ketua Penyelenggara) yang bertindak sebagai Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (Lemhatabes) telah membuat surat pernyataan yang berisi antara lain, Bahwa saya selaku Pengurus Lemhatabes benar telah memohon izin kepada Ketua PD MABMI Langkat untuk menggunakan Gedung guna pelaksanaan kegiatan.

Sesuai dengan surat permohonan Lemhatabes No 213/B/LEMHATABES /IV/2018 tertanggal 28 Maret 2018 tentang Kegiatan Deklarasi Masyarakat Hukum Adat Melayu Besitang-Langkat maka kami menyelenggarakan kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai norma dan nilai adat Melayu di Kab. Langkat.

Menjaga martabat, harkat, dan kehormatan MABMI sebagai sebuah institusi Islami dan berjanji menyelenggarakan kegiatan dengan nuansa Islam tanpa simbol-simbol non-Islam.

Kegiatan ini adalah Deklarasi Masyarakat Hukum Adat Melayu Besitang-Langkat dan tidak akan menggiring kegiatan ke arah politik praktis demi kepentingan tertentu.

Secara pribadi maupun organisasi akan bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan.

Pada Pukul 20.30 WIB di Rumah Tengku Chandra (Belakang Masjid Raya Stabat), berlangsung mediasi antara unsur Kominda Langkat dengan pihak kejuruan dan masyarakat Melayu.

Hadir dalam mediasi diantaranya ,Doni Dewa (Panitia Penyelenggara),Unsur Binda Sumut Posda Langkat,Serma Sugeng Santoso (Unit Intel Kodim 0203/Langkat),Tengku Hafid (Kedatukan Bahorok) dan Perwakilan kejuruan juga masyarakat Melayu.

Dalam musyawarah mediasi menghasilkan notulen hasil mediasi yaitu pihak kejuruan dan masyarakat Melayu menolak seluruh kegiatan yang akan diselenggarakan pada hari sabtu tanggal 7 April 2018 di Gedung Mabmi Stabat dalam hal apapun,baik penebalan adat maupun kegiatan lainnya.

Selanjutnya, pihak Polres Langkat beserta panitia penyelenggara baik dari Tim Relawan DJOSS dan PPP masih akan berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing dalam rangka menyikapi hasil keputusan tersebut.
Komentar

Berita Terkini