harianfikiransumutcom | Tanjung Bintang.- Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang akhirnya mengendus keberadaan pelaku curat dan berhasil menangkap dua orang warga Tanjungsari Lampung Selatan (Lamsel), yakni S (35 tahun) H (22 tahun) setelah satu tahun buron. Sabtu, 25/11/2023 pukul 05.30 Wib.
Kedua orang tersebut yakni S (35 tahun) warga Kertosari Kecamatan Tanjung Sari lamsel dan H (22 tahun) warga wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lamsel terlibat pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor milik korban sdr. B warga Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lamsel.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan kejadian penangkapan dua orang pelaku tersebut.
“kedua pelaku S (35 tahun) dan H (22) kami amankan di rumahnya masing – masing tanpa perlawanan” kata kapolsek
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Fajar Kuswantoro, polisi berhasil menangkap pelaku S (35 tahun), dan H (22) dikediamannya tanpa perlawanan.
Kejadian ini bermula terjadi satu tahun yang lalu, Jumat, 25/11/ 2022 yang diketahui sekira pukul 05.00 Wib. Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela terlebih dulu, dan mengambil sepeda motor 1(satu) unit sepeda motor honda Supra Fit tahun 2006 Warna Merah putih yang terparkir diruang tengah.
Kemudian pelaku menggondol hasil curiannya keluar melalui pintu samping rumah, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp.4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda supra fit, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) sepeda motor merk yamaha VEGA R warna biru hitam yang digunakan oleh pelaku.(Suradi).