Proyek Pembuatan Parit Di Tanjung Morawa Tanpa Cantumkan Plang Volume Kerja

harianfikiransumut.com | Tanjung Morawa - Proyek fisik di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal public dan masyarakat, akan tetapi tetap saja membandel dengan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara dan wajib memasang papan nama proyek dengan jelas memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tampaknya tak berlaku lagi di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Seperti proyek pengerjakan saluran air (parit) di pinggir jalan Dusun II Gang Masjid Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Proyek yang baru mulai dikerjakan tersebut, sama sekali tidak menggunakan papan nama proyek.

”Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek itu. Padahal ketika proyek mulai dikerjakan harus dipasang papan plang secara tranparan agar diketahui masyarakat umum,” ujar salah seorang warga sekitar kepada sejumlah awak media Rabu, (08/11/2023).

Proyek siluman pembuatan saluran air di pinggir jalan Dusun II Desa Buntu Bedimbar tersebut ditemukan dari ujung ke ujung proyek itu tidak memakai papan proyek. Pantauan media ini dilapangan, pengerjaan proyek pembuatan parit saluran air jalan tersebut tampak baru mulai dikerjakan. Diperkirakan panjang pembuatan parit saluran air tersebut sepanjang 150 meter.

Proyek pembuatan parit tak jelas, proyek tersebut milik instansi mana karena tidak menggunakan papan proyek sebagaimana lajimnya proyek pemerintah yang mengharuskan menggunakan plang proyek dalam pelaksanaan pekerjaan suatu proyek.

Pengerjaan pembuatan parit beton tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, volume pekerjaan  dan nomor kontrak tersebut diatas dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu baik pihak pekerja maupun Kontraktor pelaksana kerja tidak dapat dimintai keterangan, karena Tak seorang pun pekerja di lokasi Proyek yang bisa memberikan keterangan.

Kepala Desa Buntu Bedimbar saat dikonfirmasi awak media terkait proyek tersebut via handphone (hp), tak mengangkat hp nya, padahal hp nya aktif.(Rom)
Komentar

Berita Terkini