harianfikiransumut.com | Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus empat orang pelaku residivis kambuhan spesialis pelaku pencurian kendaraan truck, di Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Sabtu, 28 Oktober 2023 pukul 20.00 Wib.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam press Konference (jumat, 10/11/2023) menjelaskan ada empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni WW (34), DS alias Ronggur (25), JN (23) dan JH (32), termasuk barang bukti kendaraanya berhasil diamankan.
“barang bukti satu unit mobil truck colt diesel merk mitsubisi, tiga unit sepeda motor Yama FU, Yamaha Mio dan Yamaha fixion, enam unit handphone, uang dan pakaian pelaku berhasil kami amankan” kata AKBP Yusriandi
Penangkapan bermula dari diamankannya pelaku WW (34) warga Adiluwih Kab. Pringsewu (sabtu,28/10/2023) dan berhasil digali informasi bahwa ia telah melakukan aksinya bersama rekannya JN (34) dan DS alias Ronggour (25) yang keduanya warga Warga Pagar Jati Kec. Kikim Kabupaten Lahat.
Selanjutnya pada minggu, 29/10/2023, kembali gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku JN (34) dan DS alias Ronggour (25) di Panjang Bandar Lampung.
“tersangka JN (23) dan DS alias Ronggour (25) mengakui aksi pencurian yang dilakukannya di desa Karang Anyar Kec. Jati Agung Lampung Selatan (lamsel) yakni satu unit Colt Diesel Mitsubisi” pungkasnya.
sedangkan tersangka JH (32) berhasil di bekuk pada 3 September 2023 di wilayah Panjang Bandar Lampung bersama dengan pelaku lainnya yang melakukan aksinya didaerah Bandar Lampung dan Pesawaran.
Tidak berhenti disini, Tekab 308 dipimpin IPTU Mustholih (Kapolsek Jati Agung) terus mengejar keberadaan barang bukti kendaraan colt diesel mitsubisi, sehingga berhasil didapatkan di daerah perbatasan Kabupaten Musi Banyu Asin dengan Provinsi Jambi.
Kejadian pencurian pemberatan satu unit kendaraan truck colt diesel merk mitsubisi terjadi pada, rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 03.30 Wib, pelaku merusak pintu mobil dan kunci kontak mobil yang sedang terparkir disamping rumah korban di Desa Margorejo Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.
Selanjutnya keempat pelaku mendorong mobil tersebut dari lokasi parkirnya ke jalan, lalu menghidupkannya menggunakan kunci Y dan berhasil kabur membawa barang hasil curiannya.
Keempat pelaku merupakan residivis kambuhan yang melakukan aksinya di wilayah Lampung, selain itu pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yakni GL, LF dan DR.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.