Polres Tebing Tinggi Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan. AMD kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan mengamankan pelaku yakni seorang pria berinisial MS (28) Warga Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Senin (27/11/23) 


Terkait hal ini, Kasi Humas PolresTebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (28/11/23) membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Benar, MS diamankan petugas pada Senin (27/11/23), sekira pukul 16.30 wib,

 saat berada di kawasan Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, tepatnya sedang berada dipinggir jalan perkebunan.


"Pelaku MS , sendiri tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/378/VII/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl 29 Juli 2023. Atas nama pelapor/ korban, Fauzi Ismail (36) Warga Dusun Kelembis, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara," ungkap AKP Agus.


Dijelaskan AKP Agus, Aksi pencurian itu bermula, Pada bulan april 2023 sekira pukul 18.00 wib, korban  tiba dirumah(kantor) di jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di kompleks Rajawali, lalu korban tidak melihat lagi sepedamotor milik korban yang terparkir dirumah (kantor).


Saat itu saksi yakni Angga mengatakan kepada korban kalau pelaku MS yang membawa sepedamotor milik korban.


"Mendengar hal itu, korban menelepon pelaku dan pelaku mengatakan kepada korban akan mengembalikan sepedamotor milik korban. Namun sampai saat ini sepmotor milik korban tidak juga di kembalikan oleh pelaku dan korban akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi," ujar AKP Agus.


Menindaklanjuti laporan korban, sambung AKP Agus, Pada hari Senin tanggal 27 November 2023, sekira pukul 12.00 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait Tindak Pidana  Pencurian terhadap 1 ( satu ) unit Sepeda motor Merk Vario, BK 6018 TAS yang dilakukan oleh pelaku. 


"Pelaku MS diamankan  sedang berada dipinggir jalan perkebunan, usai itu Tim melakukan penjemputan Sepeda Motor hasil pencurian tersebut yang di titipkan pelaku kepada temannya yang berada di Kec. Dolok masihul Kab. Serdang Bedagai.

 Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk di ambil keterangan dan terancam Pasal 362 KUHP," pungkas AKP AKP Agus. (Naz)



Komentar

Berita Terkini