harianfikiransumut.com / Langkat-Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang di wakilkan oleh Staf Ahli Bid Pemerintahan Hukum dan Politik Drs.H. Rudi Kinandung, M.AP menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (27/11/2023)
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Staf Ahli Bid Pemerintahan Hukum dan Politik Drs.H.Rudi Kinandung,M.AP.
Bahwa sebagaimana kita ketahui stunting adalah permasalahan nasional yang berdampak luas dan berjangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia kedepannya kualitas generasi penerus yang tidak atau kurang produktif akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kekuatan bangsa.
Hal itu sesuai amanah Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting serta peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting tahun 2021-2024 yang menyatakan bahwa diperlukan keterlibatan semua pihak dan stakeholder untuk percepatan penurunan stunting.
Oleh sebab itu penanganan stunting tidak hanya dilakukan oleh dinas BPKB, Dinas Kesehatan ataupun Bappeda sebagai leding sektor akan tetapi butuh keterlibatan semua pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa terhadap ancaman stunting.
Dimana berdasarkan hasil survei status gizi Indonesia atau SSGI sebelumnya target pada tahun 2002 di Kabupaten Langkat menunjukan bahwa referensi stunting sebesar 27,64%.
"Tetapi kita berhasil mencapai 18,6% artinya 9% lebih rendah dari target yang ditentukan meskipun begitu kita tidak boleh terlena kita perlu strategi yang lebih tepat untuk mencapai 14% pada tahun 2024 sesuai dengan target nasional," jelasnya.
Rudi Kinandung pun menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk lebih serius melaksanakan program intervensi sensitif antara lain menyediakan air bersih dan sanitasi serta intervensi spesifik antara lain yaitu kurangnya asupan makanan dan gizi serta penyakit infeksi untuk mempercepat penurunan stunting.
"Terutama di 165 desa/kelurahan yang menjadi lokus stunting tahun 2023 Kabupaten Langkat," sebutnya.
Untuk mewujudkan generasi bebas stunting upaya preventif masih dilakukan sejak awal yaitu dengan pencegahan melalui :
1.Langkah mencegah stunting yang paling utama adalah menikah pada usia ideal menurut BKKBN usia ideal menikah perempuan minimal 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki pasangan harus mempersiapkan kesehatan prima sebelum memasuki kehamilan.
2.Lingkungan yang baik menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS meningkatkan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi serta menjaga kebersihan lingkungan di mana dengan lingkungan yang baik akan menurunkan kejadian sakit terutama penyakit infeksi yang dapat membuat energi untuk pertumbuhan teralihkan kepada perlawanan tubuh menghadapi infeksi.
3. Gigi yang baik adalah pondasi penting bagi seorang anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal ibu hamil yang mengalami kurang gizi berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah oleh karena itu ibu hamil perlu memahami dan menjalankan pola hidup sehat gizi seimbang agar keadaan Gizi Ibu terjaga serta janin tetap sehat.
"Diperlukan penanganan yang koper handship dan berkesinambungan untuk menekan angka prevalensi stunting sehingga saya harap kerjasama yang sinergis antara sektor dapat saling mendorong dalam percepatan penurunan stunting," ujarnya.(red)