harianfikiransumut.com | Sebuah kontrakan yang digunakan pesta narkoba di Bakauheni digrebek Polsek Penengahan dan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti. Minggu, 26/11/2023 sekira jam 15.15 wib.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pesta narkoba dan mengamankan empat orang warga Bakauheni.
“kami mengamankan empat orang warga bakauheni, H (39 tahun), R (39 tahun), J (33 tahun) dan HA (48 tahun) disebuah kontrakan yang diketahui milik salah satu tersangka HA” jelas Iptu Mustholih
“dari penyelidikan yang kami lakukan, mendapati adanya dugaan pesta narkoba, kami langsung melakukan penggerebekan dan didapati ada empat orang, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba” ujarnya
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya-12 berisikan 7 (tujuh) klip paket kecil warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah klip paket sedang warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah klip paket besar warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah skop/pipet, 1(satu) buah jarum, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah korek api warna mereh dan biru.
Polisi juga mengamankan 2 (dua) unit handphone Merk OPPO dan Merk READMI dan uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu. Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut milik tersangka H (39 tahun).
Pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 tahun.(Suradi).