Pelaku Pembacokan Ayah Beranak Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi Di Lima Puluh Batubara

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Rambutan akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial Y alias Anto (42) seorang pelaku pembacokan dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara pada Selasa (7/11/23).

Y alias Anto diringkus Polisi usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap 2 orang  pria berinisial ZYS (41) dan BAS (14) yang merupakan bapak dan anak, penduduk Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa itu berawal pada hari Minggu siang (5/11/23), pelaku Y alias Anto mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang, dan pada saat itu korban ZYS sedang berada di teras rumah. Saat itu terjadi perdebatan antara pelaku dan ZYS hingga akhirnya pelaku melakukan pembacokan terhadap ZYS secara berulang ulang dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka robek pada kepala, luka pada telinga kanan, luka pada telapak tangan sebelah kiri, serta luka pada perut.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya istri korban membangunkan anaknya BAS (14) yang saat itu sedang tidur siang. Lalu BAS pergi menuju teras rumah untuk melerai pertikaian tersebut, namun setelah BAS tiba di teras rumah, pelaku juga melakukan pembacokan kepada BAS dan mengenai bahu sebelah kanan BAS.

Usai melakukan aksinya, lalu pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke arah Kabupaten Batubara.

Tak terima atas perbuatan pelaku kepada suami dan anaknya, akhirnya istri korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Rambutan dan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya menemukan pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Selasa (7/11/23). Selanjutnya tim gabungan membawa pelaku ke Polsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Plt.Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi melalui  Plh, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi didampingi Kasupsi Penmas Polres Tebing Tinggi Beripka Andereas S dalam keterangannya langsung di Mapolsek Rambutan, Rabu (8/11/23) kepada wartawan menturkan, dari hasil penyelidikan kita sementara, tersangka melakukan penganiyaan adalah karena sakit hati. Awalnya tersangka dan korban ada kerja sama membuat tengkuarah, itulah motif sementara ini dari hasil penyelidikkan kita.

"Sedangkan keronologisnya kejadian itu adalah ketika tersangka melintas di depan rumah korban oleh korban kemudian menyetop tersangka, terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga terjadi penganiayaan tersebut," ungkap Iptu Rudi yang saat itu juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ibda Supriadi.

Untuk korban, Sambung Iptu Rudi, Ada dua orang yang pertama adalah berinisial ZYS dan BAS ini merupakan bapak dan anak.

"Pelaku Y berhasil kita amankan di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pelaku kita kenakan ancaman pasal penganiayaan berat dengan ancaman penjara 5 Tahun keatas," pungkas Iptu Rudi di Mapolsek Rambutan Resort Tebing Tinggi.(Naz)




Komentar

Berita Terkini