Miliki 3,69 Gram Sabu, Warga Desa Bahsumbu Sergei Ditangkap Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pria berinisial JA (28) Warga Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai di tangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram, Selasa (31/10/23 ).

Terkai hal ini, Plt.Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (3/11/23 ) membenarkan benar  penangkapan terhadap seorang pria berinisial JA.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan merupakan program Prioritas Kapolda Sumut, Narkotika musuh bersama”, ungkap AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, Penangkapan yang dilakukan petugas tehadap JA bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah.

Menindak lanjuti hal tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, usai itu petugas bersama aparat desa setempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian disekitar tempat kejadian.

Ketika didegeledah petugas, dari JA petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram dari penguasaan pelaku JA.

"Saat di interogasi petugas terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan, JA akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Kini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut," tungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat dimankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini