DPO Kasus Pencurian Aset PT.KAI Dibekuk Polisi Saat Pulang Kampung

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk DPO kasus pencurian aset PT.KAI, Seorang pemuda berinisial JT (22) yang sempat kabur ke Palembang dan akhirnya berhasil di bekuk petugas saat kembali ke kampung halamannya di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (3/11/23), tepatnya saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid.

Terkait hal ini, Ksat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu sore (5/11/23) memapakarkan bahwa JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi yang melarikan diri ke Palembang dan berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid.

"JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021 lalu. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN yang sudah tertangkap terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui melakukan pencurian terhadap aset atau barang barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi," papar AKP Agus.

Kasus ini, lanjut AKP Agus, bermula pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI. 

"Dari pengakuan SN, diriinya bersama dengan JT  dalam melancarkan aksinya, namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang menghindari kejaran pihak Kepolisian," sambung AKP Agus.


Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi terus melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap JT pada Jumat (3/11/23) saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.

"Petugas mendengar informasi bahwa tersangka JT telah pulang ke rumah dan akhirnya berhasil diamankan," ucap AKP Agus.

Penangkapan pelaku pencurian ini, Tambah AKP Agus, berdasarkan laporan dari pihak PT. KAI, dengan total kerugian Rp.5 juta lebih.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan", tungkas AKP Agus.(Naz)



Komentar

Berita Terkini