Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi Bersama 1,02 Gram Shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang berinisial BW (35) Warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika  1,02 gram pada  Kamis malam (12/10/23).

Terkait hal ini, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu ( 14/10/23 ) membenarkan  penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial BW dikawasan Jalan LKMD Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap BW bermula atas adanya informasi dari masyarakat.  Kemudian pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku berinisial BW di Jalan LKMD Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah. 

"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan 1 unit handphone merek Realme ,1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing ditemukan dari kekuasaan BW," ungkap AKP Agus.

Usai penangkapan, Tambah AKP Agus, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya demikian kasih humas Polres Tebing Tinggi menjelaskan.
“sebelumnya saat diinterogasi petugas dilapangan, pelaku BW mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya”, pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini