Warga Desa Simalas Sergei Diciduk Polisi Bersama 1,25 gram Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pria berinisial IJ (18) warga Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,25 gram.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengungkapkan, Sabtu (14/10/23)  tersangka berinisial IJ ditangkap Polisi berdasarkan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

"Tersangka IJ ditangkap Polisi dipinggir jalan di kawasan Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam 12 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib," ungkap AKP Agus.

Dari penangkapan terhadap IJ, sambung AKP Agus, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram dan satu unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam.

"Saat dilalukan interogasi awal, pelaku IJ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang hendak ia konsumsi bersama temannya. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini