Tersangka Pelaku Curi Hp dan Uang Ditangkap Polisi

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Unit Reskrim Polsek Seruway Berhasil menangkap seorang tersangka pelaku berinisial IR (31) yang melakukan Tindak Pidana Pencurian di Toko Handphone Milik Zulkarnain warga Dusun Makmur Desa Pekan Seruway pada Minggu, (29/10/2023).

Pelaku IR diamankan oleh petugas saat sedang berada dikediamannya di salah satu Desa dalam Kecamatan Seruway. (29/10).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Seruway AKP Delyan Putra, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IR berawal  dari laporan Zulkarnain (korban) ke Polsek Seruway.

Zulkarnain melaporkan bahwa, telah terjadi pencurian di Toko Handphone Miliknya yang terletak di Jalan Masjid Pekan Seruway Dusun Makmur Desa Pekan Seruway,

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Seruway bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP dan Memeriksa CCTV.

Dari hasil pemriksaan CCTV terlihat pelaku memasuki Toko Handphone sekitar pukul 03.00 WIB dan mengambil Dua unit Handphone Samsung Galaxy A03 Core, dan uang sebesar Rp. 1.730.000,- yang berada didalam Toko, sebut AKP Delyan Putra.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Personil Unit Reskrim Polsek Seruway langsung mengamankan tersangka pelaku di kediamannya yang berada di salah satu Desa dalam Kecamatan Seruway dan membawanya ke Mapolsek Seruway untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diamankan, tersangka pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Saat ini pelaku dan Barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Seruway untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut." Ucap AKP Delyan.
Komentar

Berita Terkini