harianfikiransumut.com | Lampung Selatan - ES (29) warga Kecamatan Sidomulyo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, lantaran mencuri kabel dan besi milik PT Lada Jaya Perdana di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Senin (23/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Efendi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban yang kehilangan kabel merk NYY ukuran 1x240 milimeter sepanjang 339 meter, kabel merk NYY ukuran 1x185 milimeter depanjang 106 meter, kabel merk NYY ukuran 1x95 milimeter dengan panjang 40 meter, dan kabel merk NYY dengan ukuran 1x50 milimeter sepanjang 20 meter.
Selain itu, besi pusbar sebanyak dua batang dengan ukuran 1x8 Cm sepanjang 3,2 meter, besi pusbar sebanyak tiga batang dengan ukuran 1x8 Cm sepanjang 60 Cm. Barang-barang yang berada di dalam ruang produksi dan ruang genset, oleh tersangka dipotong dengan menggunakan alat potong.
"kejadian tersebut terjadi Selasa (12/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB dan korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp.200 juta," ujar Kapolsek, Selasa (24/10/2023).
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim dipimpin Kanitnya Ipda Sudarmaji langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
"tersangka ini merupakan karyawan di perusahaan tersebut dan kami amankan saat pelaku masih bekerja," imbuh Iptu Ilham.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 363 KUHPidana.