Pelaku Cabul Dibawah Umur Diamankan Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasilkan mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (21/10/23 ) sekira pukul 23.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/23), membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

Personil gabungan dari Satreskrim Polres Tebing telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial M(34) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

"Penangkapan terhadap pelaku M  berdasarkan laporan dari ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya berusia (13) dan Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku pada 21 Oktober 2023", ungkap  AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Kasus ini berawal pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pkl 17.00 wib, korban saat itu bersama dengan orang tuanya yang sedang tidur berada didalam rumahnya di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi didatangi oleh pelaku.

"Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban dan korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban," sambung AKP Agus.

Selanjutnya korban membangunkan orang tuanya (bapaknya) dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada dirumah pelaku.

"Kini pelaku telah diamankan di tahan di sel Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur," pungkas AKP Agus,"(Naz)

Keterangan Foto : Ilustrasi aksi penjabulan
Komentar

Berita Terkini