Pasutri Warga Dolok Masihul Di Ciduk Polisi Terkait Kasus Penggelapan Mobil Rental

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi bersama dengan anggotanya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku pengelapan dengan modus merental mobil dan  menggadaikan 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korbannya, pada Selasa (24/10/23) sekira pukul 08.00 wib.


Terkait hal ini, Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (25/10/23)  membenarkan penangkapan pasutri tersebut.


Penangkapan  terhadap pasutri berinisial RS (36) dan SY (39) yang yercatat sebagai warga Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai tersebut, berdasarkan laporan dari seorang pria warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.


Dijelaskan AKP Agus, Kasus ini bermula, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, saat itu RS (36) mendatangi rumah korban untuk merental 1 unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari, yang sebelumnya SY (39), istri dari RS (36) sudah berkomunikasi dengan korban melalui handphone.


Kemudian korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil kepada RS (36) untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan.


"Namun setelah 10 hari kemudian, mobil rentalan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pasutri tersebut," ungkap AKP Agus.


Merasa kecewa, sambung AKP Agus, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum terhadap kedua pasutri 


Menindaklanjuti laporan warga tersebut, unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan lokasi pasutri tersebut.


"Akhirnya kedua pasutri berhasil diamankan di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Propinsi Riau pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023," ucap AKP Agus.


Saat diintrogasi petugas, tambah AKP Agus, pasutri tersebut mengaku bahwa mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp.35.000.000.-, 


"Jini keduanya telah diboyong ke Polsek Rambutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dan dijerat dengan pasal penggelapan", pungkas AKP Agus. (Naz)



Komentar

Berita Terkini