Miliki 3,17 Gram Shabu, Sandi Warga Batubara di Tangkap Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Atas informasi masyarakat seorang Pria berinisial SS alias Sandi (33) Warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, dimankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama shabu-habu seberat 3,17 Gram pada  Selasa sore (26/9/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (1/10/23) menuturkan Sandi dimankan petugas dari kediamannya di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, pada Selasa 26 September 2023.

Penangkapn Sandi berdasarkan informasi masyarakat.saat diamankan dari sandi petugas menemukan barang bukti 

"Saat diamankan petugas dari Sandi ditemukan barang bukti berupa barang bukti tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 6 paket sabu seberat 3,17 gram," sebut AKP Agus.

Selain itu, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai sebesar Rp.245 ribu.

Dari Interogasi petugas, Sambung AKP Agus, "saat dilokasi TKP Sandi yang kini bersetatus tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya," ujar AKP Agus.

Saat ini, Tambah AKP Agus, Sandi bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna Penyedikan dan Penyelidikan lebih lanjut

"Tehadap pelaku kita perasangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)



Komentar

Berita Terkini