Miliki 2,28 Gram Shabu, Aseng Diamankan Polsek Sipispis

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Miliki 2,28 gram narkotika jenis shabu-shabu seorang pria pengangguran berinisial Aseng (32) Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai (Sergei) diamankan personil Polsek Sipispis Resort Tebing Tinggi.

Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (2/10/23)  membenarkan penangkapan Aseng.

"Penangkapan tersangka Aseng berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Polsek Sipispis, Tersangka Aseng ditangkap Polisi pada hari Selasa 26 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saat berada dikawasan kebun kelapa sawit di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," ungkap AKP Agus.

Saat di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, Lanjut AKP Agus, Polisi menemukan dejumlah barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 2,88 gram dan berat bersih (netto) 2,28 gram.

Selain itu, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap (sabu) lengkap dengan kaca pirex dan uang tunai Rp290 ribu.

"Ketika diintrogasi Polisi tersangka mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya," ujar AKP Agus.

Ditambahkan AKP Agus, gunauntuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tersangka Aseng berama barang bukti diserahkan Pihak Polsek Sipispis ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

“atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti kini berada di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini