Miliki 0,76 gram Shabu, Kembar Warga Sergei Diamankan Polisi Dari Sebuah Joglo

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria berinisial RS alias Kembar, (31), warga Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, diamankan persoil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari sebuah dijoglo samping rumah atas kepemilikan 8 paket narkotika jenis shabu seberat berat bersih (Netto) 0,76 gram. 

Terkait hal tersebut, Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Wartawan, Jumat (6/10/23) mengungkapkan pelaku berinisial RS alias Kembar diamankan petugas pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 14.00 Wib, dikawasan Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, tepatnya dijoglo samping rumah.

"Dari penangkapan terhadap Kembar petugas menemukan sejumlah barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,75 gram dan berat bersih (Netto) 0,76 gram," ungkap AKP Agus.

Barang bukti lainnya, Lanjut AKP Agus,  1(satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop dan Uang tunai sebesar Rp. 180.000-, (seratus delapan puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) buah dompet kecil warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO.

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap Kembar bermula atas adanya informasi dari masyarakat yang resah akan adanya aktifitas narkoba di wilayah tersebut.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku Kembar berhasil diamankan pada selasa 3 Okober 2023 lalu.

"Saat diintrogasi petugas atas sejumlah barang bukti yang di temukan kembar mengaku bahwa barang haram yang di temukan dan barang bukti lainnya bernar miliknya" ujar AKP Agus.

Kini, tambah AKP Agus, Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

"Terhadap pelaku diperasangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)


Komentar

Berita Terkini