Miliki 1,53 Gram Shabu, Warga Tebing Tinggi di Tangkap Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria berinisial FSM (29) Warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkoti jenis sabu seberat 1,53 Gram.

Terkait penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Tebnh Tinggi AKP Agus Arianto kepada Wartawan, Sabtu (30/8/23) menuturkan FSM diamankan petugas pada Senin 25 September 2023 lalu, sekira pukul 15.00 Wib, dari Jalan SM.Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

"Tepatnya dipinggir jalan didepan Doorsmeer Ratu Mobil, Feri diatangap atas adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas narkoba," ungkap AKP Agus.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap Feri, Lanjut AKP Agus, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,53 gram.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 200.000.(dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO yang berada dalam penguasaan Feri.

"Saat diintrogasi petugas di TKP atas temuan sejumlah barang bukti tersebut Feri mangakui bahwa benar barang bukti yang di temukan adalah miliknya," ujar AKP Agus.

Usai itu, Tambah AKP Agus, FSM yang kini bersetatus tersangka bersama barang bukti di boyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku terancam melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus. (Naz)

Keterangan Foto: Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini