Dua Kawanan Pencuri Sepeda Motor di Jalan D.I Penjaitan Tebing Tinggi Diciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Dua kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian sepeda motor warga salah satu Desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai diciduk personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi bekerjasama dengan Polsek Dolok Masihul Resort Serdang Bedagai. 

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (4/10/23), "Benar bang, Kedua pelaku yakni berinisial MIY dan MIW, Keduanya Warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mereka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor BK 4613 NAK yang terparkir di kawasan Jln. D. I . Panjaitan Kel. T. Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Selasa, 03 Okt 2023 sekira Pukul 06.00 Wib lalu," sebut AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Kedua pelaku di tangkap berdasarkan laporan korbannya yakni Hendra (45) Warga Jalan Vihara lll No. 36 Kel. T. Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/494/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 03 Okt 2023.

Kejadian bermula, Pada Selasa, 03 Oktober 2023 sekira Pkl 06.00 wib di Jln D.I Panjaitan Kel. Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, korban tidak melihat lagi sepeda motor R2 miliknya yang diparkirkan dalam  keadaan stang terkunci.

"Mengetahui sepeda motornya telah raib, korban langsung membuat laporan ke Kantor polisi," ujar AKP Agus.

Menindak lanjuti laporan korban, lanjut AKP Agus, Pada Selasa, 03 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Oleh Katim Aiptu W. Simanjuntak berkerjasama dengan Polsek Dolok Masihul berhasil  mengamankan pelaku MY.

Dari tertangkapnya MY, Petugas melakukan pengembangan dan mengintrogasi MY untuk menunjukkan dimana keberadaan sepeda motor tersebut.

" Tim selanjutnya melakukan penyelidikan  di Kecamatan Dolok Masihul, kemudian sesampainya di Dolok Masihul, Tim berhasil menemukan sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat dan diakui oleh pelaku MY bahwasannya sepeda motor tersebut benar hasil pencurian yang terjadi pada tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 di Jl. D.I Panjaitan kel. T. Tinggi Lama Keamanan. T. Tinggi Kota, Kota T. Tinggi," uangkap AKP Agus.

 Lebih lanjut AKP Agus memaparkan, Kemudian pada Rabu, 04 Okt 2023 sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi berkerjasama dengan personil Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan pelaku ke dua MIW.

"Saat ini keduanya bersama satu unit sepeda motor telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku di persangkakan pasal 363 KUHPidana," tutup AKP Agus. (Naz).
Komentar

Berita Terkini