harianfikiransumut.com / Tebing Tinggi-Personil Polsek Bandar Khalipah Resort Tebing Tinggi berhasil membekuk pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Sosor Toba Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai yang menggondol 3 unit handphone android beserta uang Rp. 8,1 Juta, Jumat (22/9/23).
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku
"Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial BS (31) dan OS (23) ditangkap di Dusun Silaban Desa Bandar Tengah, Jumat (22/9) sekira pukul 17.30 WIB, sementara seorang pelaku lagi RSL (23) ditangkap di Dusun Aek Nauli Desa Bandar Tengah, Jumat malam (22/9/23) sekira pukul 19.30 WIB, dari ketiga tersangka pelaku masing-masing memegang satu hp android yang akhirnya disita petugas," sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (25/9/23) kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Agus, Aksi Curat yang di lakukan para pelaku berawal saat korban selaku pelapor Ahmad Syarifuddin Saragih (33) seorang guru honor warga Jalan Abdul Hamid Bagelen, Kota Tebing Tinggi menginap di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Sosor Toba Desa Bandar Tengah pada Sabtu (9/9/23) sekira pukul 04.30 WIB,
"Saat itu korban mendengar ada suara ribut didapur rumah orang tuanya, kemudian korban terbangun dan sempat melihat pelaku namun belum mengetahui apa perbuatannya dan korban sempat mengejar pelaku, akan tetapi pelaku berhasil kabur," ujar AKP Agus.
Gagal mendapatkan pelaku, Sambung AkP Agus, Korban kemudian kembali ke rumah untuk mengecek apa sebenarnya yang terjadi, saat memeriksa lokasi, korban mengetahui bahwa pelaku masuk dari pintu belakang rumah dengan cara merusak pintu dapur,.
"Saat di rumah korban membangunkan Istrinya untuk melihat barang-barang apakah ada yang hilang dan ternyata 3 unit handphone android telah digondol para pelaku termasuk sebuah tas berisikan uang Rp.8.100.000, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.700.000," jelas AKP Agus.
Merasa tidaka senang, Lanjut AKP Agus, korban yakni Ahmad Syarifuddin Saragih
langsung membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/IX/2023/ POLSEK BANDAR KHALIFAH /POLRES TEBING TINGGI.
Tanggal 09 September 2023.
Menindak lanjuti Laporan Korban, personel Polsek Bandar Khalipah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda SAC Siagian bersama Kanit Shabara Aiptu Budi Warsito dan anggota Aipda J Girsang, Bripka UM Pasaribu, Brigadir Frandi Manurung, Bripka Filian Dalimunthe, Bripka Ahmad Aryanto langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku yang diketahui bertempat tinggal di sekitar Desa Juhar dan Desa Bandar Tengah Bandar Khalipah.
"Namun akhirnya ketiga pelaku berhasil berhasil diringkus petugas di sekitar Desa Bandar Tengah, Jumat (22/9/23), dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita 3 unit HP android dari pengakuan pelaku uang hasil curian telah habis digunakan para pelaku," urai AKP Agus.
Kini kasus pencurian tersebut, tambah AKP Agus, telah di tangani Polsek Bandar Khalipah penyidikan dan penyelidikan lebih kanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e jo 56 jo 480 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Agus.(Naz)