Selama1 Minggu Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Peredaran

harianfikiransumut.com / Langkat :  Peredaran narkotika di Kabupaten Langkat sepertinya sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini terbukti Satres Narkoba Polres Langkat dan jajaran selama 7 hari sejak dari tanggal 11-17 September 2023 telah mengungkap dan mengamankan sebanyak 29 terduga pelaku peredaran serta penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH mengungkapkan saat Press Rilis, Senin (18/9/2023) Bertempat di Gedung Lapangan Futsal Bharadaksa Polres Langkat.

Kapolres Langkat yang di dampingi Waka Polres Kompol ND Barus SH SIK MM, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasi Humas AKP S Yudianto beserta para Kanit Polsek di jajaran Polres Langkat menerangkan bahwa sejak mulainya melakukan penindakan kasus narkoba mulai tanggal 11 September 2023 hingga 17 September 2023, Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 26 Kasus, dengan jumlah tersangka 29 orang laki-laki.

“Untuk jumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu yakni 4.029,82 gram. Pil Ekstacy 7 butir, ganja 12.331, 73 Gram, Sepeda Motor 8 Unit serta uang Rp,3.067.000, HP 14 unit dan Truck Colt Diesel R6 1 unit,” ujarnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari Aceh yang akan di edarkan di wilayah Hukum Polres Langkat,” jelas Kapolres.

Dari 29 tersangka, sambung Kapolres, beberapa tersangka di antaranya telah berstatus residivis dalam kasus yang sama.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat juga mengatakan dalam 1 minggu ini Polres Langkat juga telah melakukan kegiatan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) sebanyak 13 kali penindakan, ujarnya. (red)
Komentar

Berita Terkini