Polsek Padang Hilir Bekuk Satu dari Dua Pelaku Jamred di Jalan Darat Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com / Tebing Tinggi : Satu dari dua pelaku jamred berinisial AA alias Opung (25) Warga Jalan. Kf. Tandean Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi diamankan petugas Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi, Jumat pagi (22/9/23) sekira pukul 01.00 Wib.

Terkait hal ini Kapolsek Padang Hilir melalui AKP Agus Arianto, Jumat (22/9/23) dini hari kepada wartawan menuturkan penangkapan terhadap Opung berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap / 16 / IX / 2023 / Reskrim tanggal 22 September 2023.

"Saat itu Opung di tangkap petugas Reskrim Polsek Padang Hilir berdasarkan informasi masyarakat yang memberikan informasi keberadaannya di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi" ungkap Agus.

Dijelaskan AKP Agus, awalnya Opung bersama rekannya melakukan aksi pencuri terhadap korbannya yang juga selaku Pelapor yakni Almaya Indrawati Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 07.30 Wib, dikawasan Jalan Darat Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, disamping TK.Pembina  Kota Tebing Tinggi.

Saat itu Korban  selesai berbelanja dari pasar menuju kerumah berjalan kaki lalu tepatnya namun yepat  di Jalan Darat Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, disamping TK.Pembina dari arah berlawanan melintas sepeda motor Honda Beat warna hitam List Hijau yang dikendarai oleh 2 (dua) orang Laki-laki diaman satu yang tidak diketahui identitasnya langsung mengambil Dompet yg di genggam tangan sebelah kiri pelapor  yang didalamnya berisikan KTP dan uang tunai sebesar Rp. 1.385.000 (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya korban mencoba mengejar pelaku sambil berteriak tolong ada rampok namun tidak ada orang di sekitar TKP .

"Bedasarkan kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir dengan LP/B/35/IX/2023/ POLSEK PADANG HILIR POLRES TEBING TINGGI.

tgl 21 September 2023, Almaya Indrawati (61) Seorang Ibu Rumah Tangga (Irt) Warga Jalan  Ahmad Bilal Lk.V Kel Damar Sari Kec.  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," urai AKP Agus.

Kemudian, Tambah AKP Agus, menindak lanjuti laporan korban maka oleh Polisi di Lakukanlah penangkapan.

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi, sementara satu rekannya masih kita buru," pungkas AKP Agus.(Naz)



Komentar

Berita Terkini