Polsek Dolok Merawan Resort Tebing Tinggi Ungkap Kasus Curas Disertai Pencabulan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai aksi pencabulan  berinisial DA (25) Warga Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diamankan Personil Polsek Dolok Merawan Resort Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto memaparkan, " Pelaku berinisial DA (25) sempat kabur ke luar kota, namun petugas telah mencium keberadaannya dan langsung mengamankan pelaku pada Senin (18/9/23) dinihari pukul 00.05 WIB di Jalan Bajak V Marendal Kota Medan," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto didampingi Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem dalam keterangan pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9/23).

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap DA berdasarkan laporan korban berinisial S (18) yang ditemani orang tuanya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/IX/2023/SPKT/POLSEK DOLOK.MERAWAN/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Tanggal 13 September 2023.

Aksi  DA yang bersetatus tersangka bermula pada Selasa (12/9/23) sekira pukul 22.30 WIB, saat itu korban S (18) selaku pelapor keluar dari kamar hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur, tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal langsung memiting leher korban dengan tangan dan membawanya ke kamar mandi.

"Keperkok oleh korbannya S pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri, saat korban sadarkan diri, tangan korban sudah terikat tali kabel wayar dan kaki diikat dengan kain sarung termasuk mata korban ditutup sarung bantal lalu kepala korban ditutup celana pendek dan membuka baju korban yang masih berstatus pelajar disertai  melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil bertanya tentang keberadaan uang korban," sambung AKP Agus.

Dikerenakan korban di bawa tekanan oleh DA akhirnya korban dengan keadaan tangan terikat memberi tahukan keberadaan uang yang berada didalam saku rok sekolah korban, Kemudian DA meninggalkan korban begitu saja.

 Tak terima korban di dampingi orang tua akhirnya membuat Laporan Polisi

"Menindak lanjuti laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9/23) di Medan beserta sejumlah barang bukti,

Dari penangkapn terhadap DA petugas menemukan  barang bukti  yakni, 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kakn sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal, 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek, Sementara uang besar Rp.717 ribu yang diambil DA dari pengakuanya telah habis digunakannya.

"Kini pelaku DA telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Dolok Merawan, Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku digiring petugas usai menjalani Konferensi Pers Di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini