Polisi Temukan 7,40 gram Sabu dan 30 Butir Extacy Saat Penangkapan MAH di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Pasrah dan tanpa perlawanan seorang pemuda berinisial MAH Warga Kota Tebing Tinggi diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,40 gram dan 30 Butir Extacy, Kamis (21/9/23), sekira pukul 21.15 Wib di rumah tempat pelaku berdomisili.

Adanya penangkapan terhadap Polisi Temukan 7,40 gram Sabu dan 30 Butir Extacy Saat Penangkapan tersangka MAH di Tebing Tinggi tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9/23) kepada wartawan.

"Benar, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi talah melakukan penangkapan terhadap seorang Pria berinisial MAH(26) Warga  Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari amasyarakat yang resah adanya aktifitas peredaran narkoba," ungkap AKP Agus.

Tersangka MAH diamankan petugas dari salah satu rumah di kawasan tempatnya berdomisili tepatnya Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis (21/9/23) lalu sekira pukul 21.15 Wib.

"Dari pengeledahan di dalam rumah tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 18 (Delapan belas) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 11,43 gram dan berat bersih (Netto) 7,40 gram," sambung AKP Agus.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis extacy dengan berat kotor (Brutto) 12,19 gram dan berat bersih (Netto) 11,64 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek SAMPOERNA warna putih.

Tidak itu saja petugas juga menemukan, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop dan Uang tunai sebesar Rp 488.000 serta satu buah dompet warna cokelat juga satu unit Handphone Merek NOKIA.

Saat diintrogasi Polisi, Tambah AKP Agus, tersangka MAH yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka dan mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah di boyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap MAH di perasangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz).

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saar diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini