Miliki 1, 86 Gram Sabu, DS Warga Sergei Diamankan Polisi

harianfikiransumut. com I Tebing  Tinggi
Seorang pria berinisial DS(38) Warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang bedagai (Sergei) diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 1,86 gram Narkotika jenis Sabu-sabu.

Terkait hal ini Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, DS diamankan petugas berkat informasi masyarakat pada Jumat (15/9/23) sekira pukul 01.00 Wib, dari halaman bengkel sepeda motor yang berlokasi di Dusun V Desa Naga kesiangan, KecamatanTebing tinggi, Kabupaten Serdang bedagai," ungkap AKP Agus, Rabu (20/9/23).

Dari penangkapan Bondan, Lanjut AKP Agus, Petugas mendapati sejumlah barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,91 gram dan berat bersih (Netto) 1,86 gram. 

Selain itu, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya gudang garam warna Coklat, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, Dan uang tunai berjumlah Rp. 175.000 dengan rincian tiga lembar uang tunai Rp. 50.000,dan lima lembar uang tumai Rp. 5.000.

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap DS berawal Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, Petugas Satresnarkoba Polres Tebing tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki diduga memilki narkotika tepatnya di halaman bengkel sepeda motor sehingga meresahkan warga.

"Menindak lanjuti informasi itu, petugas  hari itu juga sekira pukul 01.00 wib,  melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada saat itu petugas melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan Ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk-duduk di halaman bengkel sepeda motor," sambung AKP Agus.

Kemudian oleh petugas dilakukan penggeledahan terhadap DS dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

"Saat diintrogasi petugas DS mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang di temukan benar miliknya," ujarnya.

Saat ini, tambah AKP Agus, menjelaskan , DS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Bondan yang saat ini berstatus tersangka kita perasangkakan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini