Miliki 0,14 Sabu-Sabu, ASS Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria berinisial ASS(50) Warga  KecamatanTebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram.

Penangkapan pria tamatan SMA tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (14/9/23) kepada Wartawan.

"Ya benar, Suli ditangkap Polisi atas Informasi dari masyarakat pada Sabtu pagi (9/9/23)  sekira pukul 00.10 wib. atas dugaan keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu," Ujar AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 00.10 wib di Dusun III Suka Ramai, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) tepatnya di depan rumah.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap Suli  petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok DUNHILL yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,57 gram dengan berat bersih 0,14 gam," sambung AKP Agus.

Selain itu, 1 (satu) buah skop (sendok sabu) di bawah tempat tidur yang berada di kamar rumah dan uang tunai Rp 50.000.(Iima puluh ribu rupiah) dari dalam saku baju Suli

"Saat diintrogasi petugas di TKP, dihadapan petugas mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya," ungkap AKP Agus.

Saat ini, lanjut AKP Agus, Suli yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya kita perasangkakan  Melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini