DPP GRIB : Periksa Oknum Camat Tanjung Morawa Atas Dugaan Pungli

harianfikiransumut.com | Deli Serdang - Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Terkait dengan hal itu, beberapa media online memberitakan dugaan pungli yang dilakukan oknum Camat Tanjung Morawa RLD guna untuk kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas Perangkat Desa se-Kecamatan Tanjung Morawa.

Sosialisasi peningkatan kapasitas perangkat Desa di Desa Buntu Bedimbar Sudah terealisasi pada tanggal 21/7/23 di Aula kantor Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dihadiri narasumber yang turut serta dalam mensosialisasikan peningkatan kapasitas perangkat Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan kepada masyarakat.

Adapun pagu anggaran Dana Desa di  masing-masing Desa yang tidak sama nilai pagu dalam anggaran Tahun 2023. Camat RLD meminta dana dari Desa Buntu Bedimbar sebesar Rp.8 juta rupiah.

Indikasi Pungli diduga dilakukan oleh oknum Camat Tanjung Morawa ke 25 Desa se Kecamatan Tanjung Morawa, yang merugikan Kas pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Beredarnya informasi dugaan Korupsi atau pungli di 25 Desa, menjadi catatan buruk bagi pejabatnya khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang.

Pemerintahan Desa di Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang memilih untuk bungkam terkait perihal tersebut, hal itu kuat dugaan adanya penekanan dari beberapa pihak agar merahasiakan perihal tersebut.

Dugaan pungli yang dilakukan oknum Camat Tanjung Morawa RLD dalam Sosialisasi tersebut telah terkumpul yang mana pemegang uang pungli tersebut di pegang oleh N selaku Kasi PMD Kecamatan Tanjung Morawa. 

Setelah uang terkumpul, N memberikan secara langsung keseluruhan uang kutipan dari 25 Desa tersebut kepada oknum Camat.

Mengenai perihal informasi terkait adanya keterlibatan Nurhidayah selaku Kasi PMD Kecamatan Tanjung Morawa, awak media mencoba untuk konfirmasi melalui via WhatsApp Selasa, (12/9/2023), namun WhatsApp dari awak media tak ada balasan.

Terkait informasi tersebut bahwa N telah menyetorkan sejumlah uang dari 25 Desa kepada oknum Camat tersebut, N berusaha bungkam dan terkesan menutupi dugaan hasil pungli yang di setornya.

Selanjutnya, awak media berusaha untuk mengkonfirmasi Camat RLD terkait peristiwa dugaan pungli tersebut via pesan singkat WhatsApp, namun tak juga ada balasan dari yang bersangkutan.

Kemudian awak media mencoba menghubungi Direktur Eksekutif indonesia Bersih, Romi Makmur Rangkuti terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Camat Tanjung Morawa.

Romi Makmur Rangkuti mengatakan " Berita terkait dugaan pungli sudah menyebar kemana mana, untuk itu saya meminta agar pihak terkait seperti Tim Saber Pungli Polda Sumut maupun pihak Kejatisu agar memeriksa oknum Camat Tanjung Morawa ".

Lebih lanjut Romi makmur Rangkuti yang juga merupakan Pegiat sosial Dan Aktifis Anti Korupsi ini mengatakan bahwa Jika terbukti bersalah, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memprosesnya sampai ke pengadilan. ( Red )
Komentar

Berita Terkini