Medan – harianfikiransumut.com | -
Dinas Sosial Kota Medan kembali melakukan penjangkauan ke panti asuhan yang berada di Jalan Rinte Raya No. 61 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara meminta bantuan melalui live media sosial
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin, S.Sos., SE., M.M.
menjelaskan sebelumnya, Pihaknya juga telah melakukan penjangkauan di Panti
Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya di Kecamatan Medan Perjuangan
“ Kami langsung bergerak setelah mendapat pengaduan
masyarakat, tentunya berkolaborasi dengan aparat kepolisian, dan dari pemeriksaan
sementara, Panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional
sebagai Panti Asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan,“ Jelasnya, Kamis
(21/9/2023) malam.
Kadis juga menjelaskan, total 40 orang anak yang saat ini
mereka amankan dari dua panti asuhan tersebut dan selanjutnya ditempatkan sementara dj Sentra
Bahagia milik Kementerian Sosial RI di
Jalan Williem Iskandar, No. 377 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung.
“ Totalnya ada 40 orang, di panti asuhan pertama kita
amankan 25 orang dan di panti asuhan kedua sebanyak 15 anak,” Jelasnya
Selanjutnya, Khoiruddin menambahkan, Dinas sosial juga akan
membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan panti-panti asuhan yang juga
diduga melakukan eksploitasi anak
“ Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI
yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang
disabilitas,” ungkapnya.
Menambahi pernyataan Kepala Dinas Sosial, Kabid Rehabsos
Dinas Sosial Kota Medan Mariance,S.STP,M.SP menjelaskan, dari hasil
penjangkauan ini pihaknya juga menemukan banyaknya fasilitas yang tak layak
kepada anak penghuni panti asuhan
“ Kami juga berterima kasih atas respon cepat dari
masyarakat yang perduli untuk segera melaporkan hal-hal yang dianggap janggal
seperti ini, sehingga kami juga bisa cepat merespon agar dugaan eksploitasi
anak seperti ini bisa diatasi secepatnya,” Pungkasnya