Tolak Hubungan Intim, AN Tebas Pasangannya Tanpa Setatus dan Menyerahkan Diri Kepolres

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Menolak berhubungan intim Supiani harus menerima tebasan parang Seorang pria parubaya alias AN(54) Warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi usai menebas pasangan tanpa ikatan pernikahannya yakni Supiani, Kamis (10/8/23), 

 Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/23), Kepada wetawan membenar Penyerahan diri Amin.

"Benar, AN pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korbanya seorang pengurus rumah tangga yakni S(40) Warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Telah menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi didampingi anaknya pada Kamis 10 Agustus 2023 semalam, usai melakukan pembacokan" sebut AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Awalnya Penganiayaan tersebut bermula pada Kamis 10 Agustus 2023 sekiral Pukul 18.00 wib.

Terlapor yakni AN mendatangi korban  di rumah tempat tinggal korban yaitu S di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

"Saat itu Korban dan pelapor sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan," ujar AKP Agus.


Lanjut AKP Agus, terlapor mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri namun korban tidak mau dan terjadi pertengkaran mulut antara terlapor dengan korban dan karena emosi terlapor mengambil sebilah parang yanga telah dibawanya.

"Pengakuan terlapor parang tersebut untuk menakut-nakuti korban, Namun terlapor langsung membacokkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah wajah korban sebanyak 1 kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban," sambung AKP Agus.

Usai terlapor menebas korban kemudian datang adik korban, melihat kedatangan adik korban, selanjutnya terlapor hendak mendatangi adik korban.

Kesempatan itu digunakan korban untuk  masuk ke dalam rumah. Terlapor AN pergi meninggalkan TKP usai tak melihat korbannya.

Akibatnya korban mengalami luka robek di pipi sebelah kiri, Korban telah membuat Laporan atas kejadian itu, kini korban menjalani pengobatan dan dirawat RS Bhayangkara, terhadap pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) Kuhp," tutup AKP Agus.(Nazli)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini