Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Serahkan Tiga Tangkapan Kasus Narkoba Ke Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Sebanyak 3 Orang warga sipil hasil tangkapan terkait kasus narkoba jenis sabu -sabu yang ditangkap Petugas Gabungan dari Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan  Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar telah diserahkan ke Polres Tebing Tinggi, pada Minggu siang (30/7/23) sekira pukul 11. 50 Wib hingga penyerahan berkas berahir sekira pukul 12.30 Wib.

Terkait hal ini Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin siang (31/7/23) saat dikonfirmasi Wartawan, membenarkan adanya penyerahan terhadap 3 orang hasil tangkapan narkoba yang di bekuk Petugas Gabungan dari Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan  Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, pada Sabtu (30/7/23) lalu, yang di tangkap di Gang Sabda, Desa Paya Pasir Dusun II, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), Dan telah diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

"Benar, betul sudah diserahkan oleh pihak Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan Personil Lidpamfik Denpom I/1," ungkapnya singkat," ungkapnya singkat saat di hubungi via telpon cellur.

Sebelumnya pada Sabtu sore (29/7/23) Petugas Gabungan dari Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap 3 Orang warga sipil dan tidak menemukan adanya Oknum TNI di lokasi penangkapan.

Dari penangkapan tersebut Petugas Gabungan dari Matras TNI AD itu, berhasil mengamankan 3 Orang diantaranya, A(42) Warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan SA. Saragih(50) warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Selain itu, SS(47) Warga Kecamatan  Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagei.

Selain mengamankan 3 orang, Petugas Gabungan TNI AD, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Sabu - Sabu sebanyak 57,23 Gram,  Uang Sebanyak Rp. 6.150.000 ( enam juta seratus lima puluh ribu rupiah ).

Selanjutnya, 2( Dua ) buah HP, 2 ( Dua ) buah alat Hisap/ Bong, 1 ( satu ) buah alat Timbangan Merk Skil, 3 ( Tiga ) buah Mancis, 3( Tiga ) buah sedotan Kecil, 1 ( Satu ) buah Dompet Merah, 20 ( Dua Puluh ) buah Plastik Klip Kosong. 

Kini ke3 orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna di peroses lebih lanjut.(Naz)

Keterangan Foto : Petugas Gabungan dari Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan  Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, saat menyerahkan ke 3 orang pelaku ke ruangan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu siang (30/7/23).
Komentar

Berita Terkini