Sosialiasi Peraturan Bupati Labuhannatu No. 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

harianfikiransumut.com | Labuhanbatu-Mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten 2 Setdakab Labuhanbatu Drs. Ikramsyah Putra,  MM. membuka Sosialiasi Peraturan Bupati Labuhannatu No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (31/08/2023). 

Ikramsyah mengatakan bahwa sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf B dirincikan salah satu Kewenangan Desa yang ditugaskan Pemerintah adalah Pembangunan Desa. Proses pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumner dari APBDES. 

Berkaitan dengan peraturan tersebut, upaya untuk menciptakan pengadaan barang/jasa Pemerintah desa yang kompetitif dan transparan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan peraturan Bupati Labuhanbatu No. 6 Tahun 2023 tentang tata cada pengadaan barang/jasa di desa sehingga memberikan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa. 

Dengan digelarnya sosialisasi ini memberikan pemahaman bahwa pemerintah telah memberiksn kewenangan pada desa untuk mengelola dama desa dalam pengadaan barang/jasa sejak pelaksanaan kegiatan, tim pengadaan barang/jasa dan yang tergabung didalamnya, tata cara pengadaan barang/jasa baik secara swakelola maupun melalui penyedia.

"Saya berharap agar semua peserta sosialiasi daapt mengikuti dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil sosialisasi ini," tutupnya. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialiasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Camat, Kepala Desa, dan Kaur Pembangunan tentang tatat cara pengadaan barang/jasa yang benar, juga untuk membangun tata kelola pengadaan barang/jasa di desa dengan prinsip efisien, efektif, terbuka, dan memberdayakan masyarakat. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Tenaga Ahli Pendamping Desa Azmi dan dari Dinas PMD Labuhanbatu Diketahui sosialiasi ini diikuti oleh 165 peserta yang terdiri dari Kasi PMD kecamatan, kepala desa, dan Kaur Pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu. 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang pada Dinas PMD, para Kasi PMD Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu, para kepala Desa, para peserta sosialiasi, dan hadirin lainnya.[M,Syarif]
Komentar

Berita Terkini