Sejumlah Pedagang Di Kualasimpang Seruduk Kantor DPRK Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Sejumlah Pedagang Kios Jalan Rel Kereta Api Jin. Cut Nyak Dhien Depan Kantor Pegadaian Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang melakukan aksi damai di halaman Kantor DPRK Aceh Tamiang, Kamis, (24/8/2023).

Dalam aksinya, Koordinator Aksi Lapangan, Irwansyah menyampaikan bahwa, kehadirannya bersama puluhan pedagang ke Kantor DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan keluhan para pedagang terkait    Surat PT. KAI Nomor: KA.203NIII/8/DV.1-2023 Tanggal 21 Agustus 2023 Perihal Pembongkaran Kios yang ditujukan kepada T. Iskandar selaku pemilik dan penyewa tanah PT. KAI yang membuat resah bagi para pedagang. 

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Mencabut/membatalkan IMB dengan Nomor
SK-PBG-III-605.0303 2023-001 Tanggal 03 Maret 2023 atas nama T. ISKANDAR

Kemudian, para pedagang meminta jaminan dan perlindungan hukum atas penguasaan kios milik para pedagang yang berada di Jin. Cut Nyak Dhien tepatnya di depan Pegadaian Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Aksi damai tersebut disambut baik oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur serta Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto bersama seluruh anggotanya.

Selanjutnya, mewakili peserta aksi, sebanyak 10 orang diberikan kesempatan masuk ke ruangan Komisi I untuk dilakukan mufakat dan mencari solusi terkait atas keluhan yang dialami oleh para pedagang.

Amatan wartawan, dalam mufakat tersebut, turut di hadiri oleh Kepala Dinas Perindagkop Aceh Tamiang, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Sekretaris Camat Kota Kualasimpang, Datok Penghulu Kampung Perdamaian.

Dalam mufakat tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST, mengatakan bahwa atas nama masyarakat, pihaknya meminta agar para pengembang dan PT.KAI untuk dapat didudukan dan pertemukan kembali sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

Dijadwalkan, rapat tersebut akan dilaksanakan kembali pada Senin, (28/8/2023) mendatang di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Komentar

Berita Terkini