Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Ungkap 66 Kasus Narkoba

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Selama Delapan bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan semua Kasus Narkoba tersebut terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023, dilakukan di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP. Yusra Aprilla, SH. MH dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (16/8/2023) menyampaikan, dari 66 kasus itu ada 112 orang tersangka, sebut AKP. Yusra.

Dijelaskannya, dari 112 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu tersebut, terdapat 90 orang laki-laki, 88 orang dewasa dan 2 orang laki-laki anak di bawah umur dengan jumlah barang bukti seberat 663.3 gram sabu.

Kemudian, 22 orang tersangka tindak pidana lainnya dalam kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti ganja kering seberat 38434.43 gram.

AKP. Yusra Aprilla, SH. MH menambahkan, dari 66 kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba itu, sebanyak 47 kasus telah naik ke tahap satu dan telah dilimpahkan perkaranya dan 19 kasus lagi masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.

Beliau juga meminta, agar masyarakat Aceh Tamiang jangan putus asa dan pesimis bangkitkan semangat kita untuk peduli dan berperan untuk memberikan informasi, peran serta perangkat desa, masyarakat dan kawula muda untuk menjauhi dan memerangi narkoba.

Usir orang-orang yang datang ke desa untuk menjajakan dan menjual serta menggunakan narkoba sehingga dapat mencederai kebaikan  desa tersebut, tegasnya.

Berikan informasi, karena informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba, kami tidak akan pernah berhasil untuk mengungkap peredaran narkoba tanpa ada bantuan informasi dari masyarakat, yakin dan percayalah, itu semua akan tuntas, ungkap AKP. Yusra Aprilla, SH. MH.(Abdul Karim).
Komentar

Berita Terkini