PolresTebing Tinggi Amankan Pemilik 193,08 Gram Sabu di Perkebunan PTPN3

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Polres Tebing Tinggi melalui Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu seberat 193,08 gram dengan mengamankan seorang Bandar berinisial IAR alias Ijal (39) Warga Jalan Ir.H. Juanda, Kota Tebing Tinggi, saat berada di atas becak, pada Kamis (24/8/23) Sekira pukul 10.45 Wib, di Afdeling II Kebun Rambutan PTPN3, Dusun III, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei) Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba AKP. Jhon Hartono Panjaitan,Sos.SH,MH didampingi Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring berserta Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Senin (28/8/23) dalam Press Release yang di gelar di Mapolres Tebing Tinggi kepada  wartawan mengatakan, tentunya sebelum anggota kami bertintadak dilapangan, sudah lebih awal dilakukan penyelidikan terhadap pergerakan-pergerakan termaksuk tersangaka ini. " Namun baru bisa kami tangkap bisa kami tindak pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023," ungkap AKP Jhon.

Tersangka ini (Ijal), Lanjut AKP Jhon, sudah cukup lama kami Target Operasi (TO) kan, namun kami menunggu waktu yang pas untuk kami melakukan penindakan dan setelah kami tangkap tersangka alias Ijal kami kembangkan terus.

"Dia (Ijal) termasuk bandar mengaku barang tersebut di peroleh dari seseorang berinisial A, dengan Modus menempatkan barang di suatu tempat kemudian di foto, kemudian fotonya dikirim kemudian di suruh ambil, Selebihnya kami sedang berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa kami tindak orang yang bersangkutan," pungkas AKP Jhon Hartono.

Sebelumnya Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring menuturkan dari penangkapan Ijal di temukan sejumlah barang bukti.

"Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Redki warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam," papar Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH dalam konferensi pers, Senin (28/8/23) di halaman Mapolres Tebing Tinggi. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Naz)

Keterangan Foto : Polres Tebing Tinggi saat menggelar Press Realeas Penangkapan  193,08 gram Sabu-Sabu di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini