Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap Dua Di Aceh Tamiang Capai 89 Persen

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini sudah mencapai 184 kampung dari 212 Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMK PP-KB), Mix Donal kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Mix Donal sampaikan bahwa total pengajuan pencairan dana desa hingga minggu kemarin yang sudah masuk dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa untuk proses pencairan. Jumlah itu juga sudah masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang sudah mencapai 184 desa.

" Sampai minggu kemarin sudah ada 184 desa. Hari ini kita belum dapat mengakses karena sistem Onspam sedang perbaikan dari pusat. Jadi totalnya diperkirakan hari ini sudah mencapai 89 persen," sebut Mix Donal.

Mix Donal sampaikan dari total 212 desa penerima Dana Desa, ada 21 desa tergolong Desa Mandiri dan sisa Desa Reguler. Sementara itu batas terakhir pengajuan pencairan untuk Desa Reguler sampai 24 Agustus 2023 sedang untuk Desa Mandiri pengajuan hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Insya Allah dengan kerja Tim Work yang baik dan selalu update dengan desa. Target kita sampai 24 Agustus 2023 untuk tahap ke dua tercapai yaitu 100 persen," tegasnya.

Mix Donal menyampaikan hingga saat ini belum ada kendala dalam proses pengajuan. Karena setiap kendala yang dihadapi segera dicari solusinya.

"Setiap kendala segera dicari solusi. Tim Work selalu maksimal agar progres kita sesuai dengan target," sebut Mix Donal mengakhiri. (Abdul Karim).
Komentar

Berita Terkini