Nanang Ermanto; Masyarakat Boleh Gunakan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Secara Gartis

harianfikiransumut.com | Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menegaskan semua fasilitas umum milik pemerintah daerah termasuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam (ZAP) atau Stadion Jati Kalianda dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis.

Pasalnya, beberapa waktu lalu beredar gambar di media sosial sebuah banner yang dipasang di depan Stadion Jati tersebut yang memberitahukan bahwa pengunjung harus membayar sebesar Rp2.000 untuk sekali masuk ke dalam stadion kebanggaan masyarakat Lampung Selatan itu.

Namun, penerapan tarif masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam tersebut dipastikan tidak akan diberlakukan atau dicabut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut akan di kaji ulang oleh Pemkab Lampung Selatan.

Bahkan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda yakni Kapolres Yusriandi Yusrin serta Kajari Dwi Astuti Beniyati melepas banner pemberitahuan penerapan Perda tersebut, di Stadion ZAP Kalianda, Rabu siang (30/8/2023).

“Hari ini, kami (pemerintah daerah) bersama Forkopimda membatalkan penerapan Perda soal biaya masuk stadion ini. Karena ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Nanang.

Nanang menegaskan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktivitas berolahraga bagi masyarakat. Khususnya, bagi sarana olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Karena kita ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” tegasnya.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Perda yang dibuat itu, bisa diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil.

“Kita bayar masuk ke stadion itu kalau ada event. Baru bisa kita terapkan. Seperti ada pertandingan resmi atau turnamen bahkan konser musik. Baru itu bayar. Kalau hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang Perdanya,” kata Nanang. (Suradi).
Komentar

Berita Terkini