MS Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi Terkait Pencurian

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria inisial MS(43) Warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, diamankan  Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Katim Aiptu W.Simanjuntak, pada Selasa malam (1/8/23) sekira pukul 22.00 Wib, 

Terkait Hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (3/8/23) kepada wartawan menuturkan, MS diamankan petugas Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi saat nongkrong di rumah temanya yang berada di Jalan Cemara Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (1/8/23) lalu," katanya.

Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap MS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / VI / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 28 Juni 2023, atas nama korbanya yakni Fitra Hendra (49) seorang Karyawan Stasiun TVRI, Warga Jalan Makasar Mess TVRI Kelulahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota, Pematang Siantar.

"Tempat Kejadian Perkaranya di Jalan Diponegoro No. 42, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di kantor Stasiun TVRI Tebing Tinggi pada Selasa (27/6/23) lalu," Jelas AKP Agus.

AKP Agus memaparkan awalnya kasus ini bermula Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira pukul 10.30 WIB, Fitra Hendra selaku Pelapor menuju ke gudang kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi untuk mencari berkas. 

Selanjutnya Pelapor melihat pintu gudang yang sebelumnya dikunci dengan gembok sudah rusak pada bagian engselnya. Pelapor yang merasa curiga kemudian masuk ke dalam gudang tersebut dan kemudian memeriksa di dalam ruangan.

 Namun Pelapor tidak menemukan 4 (empat) unit Trafo 220 Volt dan kabel tembaga sepanjang 35 Meter di dalam gudang tersebut. 

Kemudian Pelapor langsung menemui Saksi LAMBERT BERTHON BAKARA Selaku kepala Tukang (Mandor) yang ditugaskan untuk melakukan perbaikan (Renovasi) di Kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi. 

Dimana Pelapor bertanya kepada Saksi siapa yang membuka pintu gudang, kemudian Saksi menjelaskan bahwa selama ini barang-barang digudang dipindahkan atas ijin pelapor dan juga sepengetahuan Pelapor, dimana kunci juga di pegang pelapor, sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang membuka kunci gudang tersebut. 

Kemudian Pelapor dan Saksi mengumpulkan seluruh tukang yang bekerja di tempat tersebut dan dimintai keterangan, namun tidak ada yang melihat ataupun mengetahui yang membuka kunci gudang tersebut. 

"Atas kejadian tersebut Fitra Hendra selaku penanggung jawab TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi dengan kerugian Materil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas barang-barang yang hilang tersebut," urai AKP Agus

Menidak lanjuti laporan tersebut, Lanjut AKP Agus, pada Selasa (1/8/23) tanggal  sekira pukul 22.00 WIB Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi  melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap MS, di Jalan Cemara Kel. Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

"Saat dan di interogasi petugas pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya (Belum Tertangkap), barang-barang berupa trafo dan kabel berisikan tembaga tersebut mereka jualkan kepada tukang botot keliling yang tidak mereka kenali identitasnya seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)," ungkap AKP Agus.

Kini MS masih berada di Mapolres Tebing Tinggi, "MS menjalani pemeriksaan dan di persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana," tutup AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : MS saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini