Miliki 44,85 Gram Sabu, YA Ditangkap Polisi Di Pinggir Jalan Desa Pelanggiran Lautador

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Personill Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamanakan Sabu-Sabu seberat 44,85 gram dari Seorang pria berinisial YA warga Tebing Tinggi dari pinggir jalan di Kawasan Agustus 2023 sekira pukul 21.30 wib, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun I, Desa Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (3/8/23) lalu.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/23) kepada wartawan menuturkan Polisi berhasil mengamankan Pelaku Atas informasi masyarakat, Pelaku YA(48) Warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, berhasil diamankan Polisi.

"Tersangka YA ditangkap petugas pada Kamis, 3 Agustus 2023 malam, di Kawasan ruas Jalan Lintas Sumatera, Dusun I Desa Pelanggiran Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 

Dari tersangka YA, Petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 45,73gram dan berat bersih (Netto) 44,85gram," sebut AKP Agus.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik bekas merek SENSI MASK warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna silver, 1 (satu) lembar kertas resi bukti transaksi Agen Brilink dan Uang tunai sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy BK 6681 NAV warna hitam.

"Saat di introgasi Polisi YA mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya," sambung AKP Agus.

Kini pelaku YA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tingg, "Atas perbuatannya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus. (Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini