Miliki 1,29 Gram Sabu, Kuncung Warga Sergei Dimankan Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria inisial P alias Kuncung (37) warga Emplasmen Pabatu Dusun 2, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (26/8/23) sore sekira pukul 17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,29 gram.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/23) kepaada wartawan menuturkan penangkapan tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (26/8/23) sore sekira pukul17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan tepatnya di depan sebuah rumah. 


"Dari penangkapan terhadap Kuncung, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram," ungkap AKP Agus.


Tidak itu saja, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital ditemukan dibawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.


"Selain itu, 1 buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirex ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku depan sebelah kiri celana pelaku serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah," urai AKP Agus.


AKP Agus menambahkan, saat diintorgasi petugas Kuncung  mengaku bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya. 


Saa ini pelaku bersama barang bukti telah berada  Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz)



Komentar

Berita Terkini