Miliki 1,09 Gram Sabu, Dua Warga Simalungun Diciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Dua orang pria berinisial BSA(30) dan EJF(22) Tokai dan Fratista warga Desa Dolok Hilir 1, Kecamatan Dolol Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat melintasi jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram pada Kamis malam (10/8/23) sekira pukul 23.30 Wib.

Kepada wartawan  Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (13/8/23) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan Dua orang pria  berinisial BSA(30) dan EJF(22) keduanya merupakan Warga Kecamantan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," sebut AKP Agus.

Keduanya diamankan petugas atas informasi masyarakat.

"saat diamankan petugas dari Keduanya didapati barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jens shabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram," sambung AKP Agus.

Selain itu, 1 (Satu ) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda supra X tanpa nomor plat wama hitam dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung model A.34 warna hitam serta uang selembar uang pecah 100 ribu.

"Terkait sejumlah barang bukti tersebut, Keduanya mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka," ungkap AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga melalui telpon yang tak ingin disebutkan identitasnya pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

"Informasi itu menyebutkan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melintas atau melewati jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa diduga Narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri ciri orangnya yang menggunakan sepeda motor, sehingga meresahkan warga," papar AKP Agus.

Lebih lanjut AKP Agus menguraikan, atas informasi tersebut lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat jalan umum tersebut. tiba disekitar jalan umum tersebut pukul 23.15 wib pada hari itu juga petugas pun menunggu seseorang yang dimaksud tersebut melintas. 

Tak berselang lama, sekitar pukul 23. 30 Wib di hari itu juga, petugas melihat ada Dua orang berboncengan naik sepeda motor melintas dan yang membonceng atau yang duduk didepan tersebut sesuai dengan ciri-ciri sesuai informasi diterima.

"Keduanya BSA dan EJF berhenti diarea depan gerbang perumahan kebun, petugas langsung menjumpai kedua pelaku saat  petugas melihat pelaku yang duduk dibelakang langsung membuang bungkusan plastik klip lalu petugas menyuruh untuk mengambilnya yang ternyata setelah dicek bersama-sama dengan para pelaku tersebut adalah barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis shabu," 

"Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini