Miliki 0,67 Gram Sabu, Dua Warga Ini Diciduk Polisi Di Depan Ruamah

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Dua pria warga Paya Pasir Serdang Bedagei (Sergei) berinisial MN dan SDC diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram, dari Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (16/8/23) sikira pukul 00.30 Wib, tepat didepan rumah.

Hal inipun dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (19/8/23) kepada wartawan.

"Benar, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah beehasil mengamankan Dua pria yakni alias MN(49) dan SDC(31) Keduanya Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai," sebut AKP Agus.

Dari penangkapan Keduanya, Lanjut AKP Agus, Petugas berhasil mengamankan barang bukti "1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1 gram dan berat bersih (Netto) 0,67 gram," ujar AKP Agus.

Selain itu, 1 buah plastik asoy warna hijau,
1 (satu) buah plastik bekas makanan merek Mi BOYKI warna kuning, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih,1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 (satu) unit timbangan digital dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) serta1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna hitam. 

Dijelaskan AKP Agus, Penangkapan bermula adanya informasi warga, saat di tangkap Dodo dan Sapta berada tepat didepan rumah serta di dapati petuga sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu ditempat kejadian perkara. 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Dodo dan Sapta ditemukan dalam kekuasaan serta pengawasan kedunya sejumlah berang bukti lainya sebagai mana tersebut diatas.

"Saat dintrogasi petugas Keduanya mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka berdua," urai AKP Agus.

Berikutnya, tambah AKP Agus, Keduanya beserta barang bukti  dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

"Terhadapnya keduanya di perasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

 
Komentar

Berita Terkini