Miliki 0,30 gram Sabu, Warga Tanjung Marulak Hilir Tebing Tinggi dDitangkap Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria berinisial HP(33) Warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi ata kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,30 Gram, pada Sabtu (19/8/23) Sekira pukul 19.00 Wib, Dani di amankan di kediamannya atas informasi masyarakat.

Adanya penangkapan terhadap Dani dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (22/8/23) kepada wartawan.

"Benar, Dani diamankan Petugas atas informasi masyarakat, ketika itu dari berada di dalam rumah sedang nonton tv, oleh petugas bersama kepling setempat denga humanis melakukan penggeledahan terhadap Dani pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut. Saat itu petugas menemukan barang bukti narkoba," ungkap AKP Agus.

Dari penggeledahan terhadap saudara HP sambung AKP Agus, Petugas menemukan barang bukti berupa, "1 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,30 gram," sebut AKP Agus.

Selain itu, 9  bungkus plastik klip ukuran kecil transparan yang tidak berisi/kosong,1 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp. 20 Ribu rupiah, serta 1 bungkus plastik klip ukuran besar transparan yang tidak berisi/kosong.

"Dari pengakuan HP sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya," lanjut AKP Agus.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna di peroses lebih lanjut, atas perbuatannya di perasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini